Kita telah mengetahui bahwa hewan buas adalah termasuk hewan yang diharamkan. Dari Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap binatang buas yang bertaring, maka memakannya adalah haram.” (HR. Muslim no. 1933). Bagaimana dengan hukum memakan monyet, kera dan sebangsanya? Halal ataukah haram?
Para ulama sepakat bahwa monyet termasuk binatang buas, ditambah lagi monyet dinilai sebagai hewan yang khobits (kotor) sehingga dihukumi haram.
Ibnu Qudamah dalam Al Mughni menyebutkan,
‘Umar, ‘Atho’, Mujahid, Makhul, Al Hasan Al Bashri melarang memakan monyet dan tidak boleh memperjual belikan binatang tersebut.
Ibnu ‘Abdil Barr berkata, “Aku tidak mengetahui di antara para ulama ada yang menyelisihi pendapat bahwa monyet itu tidak boleh dimakan dan tidak boleh diperjualbelikan.”
Diriwayatkan dari Asy Sya’bi bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang (mengonsumsi) daging monyet.
Kenapa dilarang? Karena monyet termasuk hewan buas, sehingga binatang tersebut termasuk dalam keumuman hadits larangan memakan hewan buas. Ditambah lagi monyet adalah binatang yang buruk sehingga monyet termasuk binatang khobits (kotor) dan diharamkan.” (Al Mughni, terbitan Darul Fikr, 11: 66)
Wallahu a’lam bish showwab.
@ Ummul Hamam, Riyadh KSA, 5 Muharram 1433 H
Artikel asli: https://rumaysho.com/2096-apakah-monyet-halal.html